Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Siap-siap, PNS dan PPPK Terima Rapelan Tiga Bulan Kenaikan Gaji 8 Persen

Siap-siap, PNS dan PPPK Terima Rapelan Tiga Bulan Kenakan Gaji 8 Persen

BlogPendidikan.net
- Siap-siap, Para aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK Terima Rapelan tiga bulan Kenakan Gaji 8 persen, Januari, Februari dan Maret.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan informasi terkait realisasi pembayaran gaji ASN baik PNS maupun PPPK. 

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce pembayaran gaji baru PNS dan PPPK akan dibayarkan awal Maret. Pembayarannya dirapel selama 3 bulan, yaitu Januari sampai Maret.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, pembayaran kenaikan gaji 8 persen baik PNS maupun PPPK akan dilaksanakan secepatnya bulan Maret, dirapel selama 3 bulan  ya," kata Pak Ave.

Dia menjelaskan rapelan yang dimaksud adalah selisih antara gaji yang sudah dibayarkan dengan kenaikan 8 persen berlaku 1 Januari 2024. Lebih lanjut, dia mengatakan untuk gaji baru PNS semua golongan dari I hingga IV diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.  PP itu merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur tentang peraturan gaji PNS.

Tujuan dari PP itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Bagaimana Dengan PPPK

PP ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan penghasilan antara PNS dan pekerja sektor lainnya. Bagaimana dengan gaji baru PPPK? 

Gaji dan tunjangan PPPK juga naik terhitung 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.  

Perpres 11 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 menyatakan dalam rangka meningkatkan kinerja, kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK. 

Pak Ave menjelaskan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK perlu diubah. 

Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Besaran gaji baru PPPK bisa dilihat pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 11/2024."

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Gaji PNS Disetarakan Dengan Gaji BUMN, Berapa Perbandingannya?

Gaji PNS Disetarakan Dengan Gaji BUMN, Berapa Perbandingannya?

BlogPendidikan.net
- Wacana penyetaraan gaji PNS terhadap BUMN terus mencuat, ramai diperbincangkan. seperti dukutip dari CNNIndonesia.com menjelaskan sebagai berikut.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan rencana ini akan dieksekusi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN. PP ini sekarang masih dalam tahap penyusunan.

Menurutnya, kesetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Yudi berpendapat mobilitas tidak akan terjadi tanpa perbaikan penghasilan.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/11).

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Kemenpan RB punya waktu setidaknya 6 bulan sejak pengesahan tersebut untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP), termasuk di dalamnya penyetaraan gaji PNS dan pegawai BUMN.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji pegawai BUMN saat ini sehingga jadi acuan penyetaraan. Lalu bagaimana juga perbandingannya dengan gaji PNS

Dijelaskan sebagai berikut;

1. Gaji pegawai BUMN

Mengutip dari situs pencari kerja dan gaji Besaran gaji pegawai BUMN cukup beragam, tergantung posisi dan perusahaannya. Namun, berikut beberapa gambaran gaji pekerja di perusahaan pelat merah pada 2022 lalu.

a. Pertamina retail

Accounting Rp4,2 juta per bulan
Business Staff Rp4 juta per bulan
Legal Officer Rp6 juta per bulan
Supervisor Rp8,6 juta per bulan
Technical Staff Rp6 juta per bulan
Assistant Manager Rp10 juta per bulan
Manager Rp22,5 juta per bulan

b. PLN

Account Executive Rp7 juta-Rp9 juta per bulan Supervisor Keuangan Rp9 juta-Rp11 juta per bulan
IT Engineering Rp11 juta-Rp13 juta per bulan
Asisten Analisis Akuntansi Rp7 juta-Rp9 juta per bulan
Manager antara Rp8,5 juta-Rp25 juta per bulan

c. Mandiri

Marketing Staff Rp2,5 juta per bulan
Teller Rp2,8 juta per bulan
Engineer Team Coordinator Rp4 juta per bulan
Office Development Program Rp5,1 juta per bulan
Accounting Staff Rp6 juta per bulan
Administrative Rp6 juta per bulan
Senior Software Developer Rp6,3 juta per bulan
Compliance Senior Manager Rp19,5 juta per bulan
Vice President Human Capital Group Rp37,5 juta per bulan
Senior Vice President Rp100,3 juta per bulan
Managing Director Rp112,5 juta per bulan

2. Gaji PNS

PNS akan mendapatkan gaji dengan besaran yang sama sesuai golongannya. Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta. Memang terlihat kecil, tetapi penghasilan PNS bisa sampai puluhan juta jika digabung dengan berbagai tunjangan.

Sebut saja PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengantongi tunjangan kinerja (tukin) tertinggi untuk level pemerintah pusat. Tukin terendah di DJP Rp5.361.800 bagi level jabatan pelaksana, sedangkan tertinggi Rp117.375.000 untuk level jabatan seperti eselon I atau direktur jenderal pajak.

Berikut gaji pokok PNS tanpa tunjangan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Komisi DPR RI:Tanpa Tes Lagi, Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun Diangkat PPPK

Komisi DPR RI:Tanpa Tes Lagi, Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun Diangkat PPPK

BlogPendidikan.net
- Seperti dikutip dari jpnn.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN segera mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Khusus bagi honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas, pengangkatan mereka menjadi PPPK tidak perlu melalui tahapan seleksi. "Kami berharap agar Pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart dalam keterangannya.

Junimart mengatakan, sebelumnya DPR dan Pemerintah sudah sepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK. 

"Ada notula dan rekamannya semua itu. Kami sepakati enggak ada tes, kami 'kan sepakat itu dahulu enggak ada tes. La, sekarang ini kok banyak tes (tahapan seleksi) bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Dia juga meminta realisasi komitmen Pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. 

Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi harus langsung diangkat menjadi PPPK. 

Itu aturannya," kata Junimart. Junimart memandang penting segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer di Indonesia sebab saat ini banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun.

Namun, kata dia, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.

"Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik. Jika tidak, praktik yang disebut sebagai mafia honorer itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," katanya.

Dia meminta kepada Pemerintah, khususnya Kemenpan RB dan BKN, agar menjalankan komitmen penyelesaian honorer di Tanah Air secara konsisten.

"Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya. 

Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini 'kan masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," kata Junimart.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

RUU ASN Disahkan, Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Selengkapnya Download RUU ASN 2023

RUU ASN Disahkan, Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Selengkapnya Download RUU ASN 2023

BlogPendidikan.net
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

RUU ASN terbaru yang kini disahkan menjadi UU tersebut mengatur sejumlah ketentuan baru.

Ketentuan tersebut terkait ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitupun tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang kini memiliki payung hukum untuk penataannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam RUU ASN 2023 yang disahkan tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Tenaga honorer saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang diseluruh Indonesia. Di mana mayoritas dari jumlah tersebut berada di instansi pemerintah daerah atau pemda.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023,” katanya dikutip dari laman resmi KemenPANRB.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja,” ujar Anas menambahkan.

“Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjut mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN terbaru tersebut butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan.

Sehingga diharapkan bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

Berikut 5 poin penting terkait tenaga honorer, PPPK, dan PNS, dalam UU terbaru ini:

1. Terkait transformasi rekrutmen dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia diberbagai daerah.
3. Penuntasan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN
Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
4. Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN
5. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Selengkapnya tentang RUU ASN 2023, bisa Anda download pada link>>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Informasi terkait kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kurang enam hari lagi diumumkan.

Adapun info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Dirjen GTK, Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang Otomatis, Jawaban KemenPAN-RB?

Dirjen GTK, Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang Otomatis, Jawaban KemenPAN-RB?

BlogPendidikan.net
- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) akhirnya menyetujui masa periode Perjanjian Kerja (PK) PPPK diubah.

Keseriusan Dirjen GTK tersebut, dibuktikan dengan telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kerja kepada Kementerian PAN RB, pada Selasa, (4/07/23) yang lalu.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun, berpotensi pada sistem rekrutmen yang berulang. Maka dari itu, perpanjangan tersebut diharap bisa mengefisiensi rekrutmen PPPK guru.

Informasi ini diunggah melalui Instagram Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bapak Ibu Guru," ujarnya.

Namun menurut Dirjen GTK, ada syarat yang harus dipenuhi guru ASN PPPK tersebut.

Respons Kementerian PAN-RB

Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah merespons usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, pihak Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 4 ayat 2 menyebut bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:

- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.

- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

- Ayat 4 berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.

Sementara, dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikatakan, usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Apabila usulan tak dijawab dalam jangka waktu 3 bulan sejak usulan, maka usulan yang dimaksud akan dianggap disetujui.

Perlu diketahui, dalam peraturan yang sama pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah disetujui PPK.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI Diumumkan Agustus, Berapa Besarannya?

Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI Diumumkan Agustus, Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri merupakan sebuah angin segar. Sebab, terakhir kali PNS cs naik gaji adalah tahun 2019 yang mana sebesar 5%.

Kabar kenaikan gaji tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus mendatang.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip dari detik.com (02/5/2023).

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa. 

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing. Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Seperti dikutip juga dari kompas.com tentang RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN. 

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce. 

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN. "Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menuturkan, idealnya kenaikan gaji pokok PNS cs mencapai 20%. Sebab menurutnya, daya beli para aparatur sipil negara (ASN) turun drastis semenjak pandemi COVID-19 ditambah lagi naiknya harga BBM dan inflasi.

"Jadi menurut saya, pemerintah naikkan saja sekitar 20% kalau mau naikkan. Karena kalau naikkan 20% itu artinya ada pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan meskipun nanti akan berpengaruh terhadap inflasi juga. Tapi ya menurut saya gaji pokoknya itu naik yang rasional itu 20%," ungkapnya.

Kenaikan tersebut, kata Trubus, akan sangat berdampak bagi ASN yang berada di daerah terpencil, terutama untuk yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan. 

Ia sangat mendukung pemerintah untuk menaikkan gaji pokok ASN karena selama ini para ASN masih tergantung pada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS